Aksi Kekerasan Disertai Penjarahan Terjadi di Manggelewa, Satu Warga Jadi Korban

JAKARTA INVESTIGASI

- Redaksi

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:48 WIB

5012 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NTB | Aksi kekerasan disertai penjarahan terjadi di wilayah Teka Sire, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu. Dalam kejadian tersebut, seorang warga bernama H. Hamdiah dilaporkan menjadi korban dugaan penganiayaan, pengeroyokan, dan kehilangan harta benda oleh sekelompok orang yang bertindak secara brutal di lokasi kejadian.

Peristiwa ini terjadi ketika H. Hamdiah tengah berada di tempat kejadian pada waktu yang belum diungkap secara pasti oleh pihak berwenang. Menurut keterangan keluarga dan pendamping korban, H. Hamdiah mengalami luka fisik serta kerugian materiil akibat aksi kekerasan dan penjarahan. Pihak korban juga menyatakan peristiwa itu berdampak pada kondisi psikologis H. Hamdiah dan keluarganya.

Ketegasan penegakan hukum menjadi sorotan dalam kasus ini. Sekretaris Bidang Hukum dan HAM DPD IMM NTB, Firmansyah, secara tegas mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah konkret. Ia menyampaikan bahwa pihaknya meminta aparat kepolisian, khususnya Polres Dompu, bertindak cepat dan profesional dalam menangani perkara tersebut. “Kami meminta aparat mengusut tuntas hingga ke akar permasalahan, mengidentifikasi dan menangkap para pelaku, serta memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Firmansyah juga menekankan perlunya keterlibatan aktif Polda NTB dalam mengawal proses penegakan hukum serta memberikan instruksi kepada Polres Dompu agar mengerahkan seluruh personel demi menjaga stabilitas keamanan masyarakat. Ia menambahkan, jika penanganan tidak segera dilaksanakan, dikhawatirkan akan memicu instabilitas sosial di wilayah Manggelewa dan sekitarnya.

Peristiwa ini menyoroti pentingnya supremasi hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945. Setiap pihak diingatkan untuk menempuh jalur hukum jika menemukan dugaan pelanggaran, bukan melakukan tindakan main hakim sendiri yang justru berpotensi memperburuk situasi dan merugikan banyak pihak.

Sesuai prinsip praduga tak bersalah, penanganan perkara ini diharapkan berlangsung sesuai prosedur, di mana setiap orang yang diduga bersalah tetap memiliki hak pembelaan hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Aparat penegak hukum diminta bersikap sigap dan transparan dalam proses penyelidikan guna memastikan keadilan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum di daerah. (*)

Berita Terkait

Milad ke-3 TTKKBI, Arul: Jaga Marwah Budaya, Perkuat Persaudaraan
Respons Cepat Keluhan Pelanggan, PERUMDAM TKR Tangani Keluhan Air Keruh dan Bau
Mitigasi Dampak Kemarau, PERUMDAM TKR Lakukan Pengerukan Lumpur Untuk Buka Jalur Air Baku
UPDATE 12 SEPTEMBER 2026: Kemarau belum reda, PERUMDAM TKR Terus Salurkan Bantuan Air Tangki ke Seluruh Wilayah Kabupaten
Gerak Cepat Polsek Kawasan Paotere, Tiga Terduga Pencuri Mesin Kapal Diamankan
Warga Bantah Barak Gang Saru Digunakan untuk Narkoba, Pertanyakan Temuan di Lokasi
PPMSU Tegaskan Siap Kawal Kasus Kematian Winda Lorenza hingga Terduga Pelaku Dipenjara
Warga Bongkar Kejanggalan GSN Gang Saru: Diduga Bocor, Razia “Ecek-ecek”, Bandar Tak Tersentuh!

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Dituduh Sembunyikan Bayinya Agar Bisa Masuk ke Ruang Rawat Inap RS Unhas, Seorang IRT Naik Pitam dan Labrak Satpam

Kamis, 20 Agustus 2026 - 01:18 WIB

Kodam XIV/Hasanuddin Kirim 2.212 paket Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT

Berita Terbaru