Praperadilan A.S. di PN Tangerang, Kuasa Hukum Uji Keabsahan Penetapan Tersangka

REDAKSI MAKASSAR

- Redaksi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 01:08 WIB

503 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG — Perkara Praperadilan Nomor 18/PID.PRA/2026/PN TNG yang diajukan A.S. di Pengadilan Negeri Tangerang memasuki sidang lanjutan, Selasa (18/8/2026).

 

Melalui tim kuasa hukumnya, A.S. meminta majelis hakim menguji proses hukum yang mengantarkannya hingga ditetapkan sebagai tersangka pada 2026.

 

Persoalan yang menjadi perhatian kuasa hukum bukan semata-mata mengenai status A.S. sebagai tersangka, melainkan apakah proses, prosedur, kewenangan, serta dasar hukum yang digunakan dalam menetapkan A.S. sebagai tersangka telah dilakukan secara sah dan sesuai ketentuan hukum.

 

Menurut ILHAMMUDIN, S.H., MH sebagai kuasa hukum A.S., perkara tersebut sebelumnya telah melalui rangkaian proses hukum sejak 2023. Dalam proses tersebut, A.S. disebut pernah mengalami kendala terkait kecukupan alat bukti sehingga proses terhadap dirinya tidak dapat dilanjutkan.

 

Namun, pada 2026 proses hukum kembali berjalan hingga A.S. ditetapkan sebagai tersangka. Kondisi tersebut kemudian dipersoalkan melalui jalur praperadilan.

 

Lebih Lanjut ILHAMMUDIN, S.H., M.H dan H. HULIA SYAHENDRA, S.H., M.H Sebagai Kuasa Hukum A.S. mempertanyakan dasar dan rangkaian proses yang menyebabkan status tersangka tersebut kembali ditetapkan. Mereka meminta agar seluruh tahapan yang mendahului penetapan tersangka diperiksa dan diuji oleh majelis hakim.

 

Persoalan tersebut, menurut kuasa hukum, bukan merupakan upaya A.S. untuk menghindari proses hukum. Sebaliknya, A.S. meminta agar proses hukum terhadap dirinya berjalan berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

ILHAM Menambahkan bahwa, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), mekanisme praperadilan menjadi salah satu sarana untuk menguji persoalan hukum dalam proses pidana. Ketentuan mengenai kewenangan praperadilan antara lain diatur dalam Pasal 158 KUHAP.

 

Kuasa hukum meminta majelis hakim menguji apakah proses penetapan A.S. sebagai tersangka pada 2026 telah dilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur, alat bukti, serta dasar hukum yang sah.

 

Lebih lanjut ILHAM Menyampaikan “Kami tidak mempersoalkan proses hukum itu sendiri. Yang kami persoalkan adalah bagaimana klien kami ditetapkan sebagai tersangka pada 2026. Kami meminta majelis hakim menguji apakah penetapan tersebut telah dilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur, alat bukti, dan dasar hukum yang sah,”ujar Kuasa Hukum A.S., IL.HAMMUDIN, S.H., M.H.

Berita Terkait

Milad ke-3 TTKKBI, Arul: Jaga Marwah Budaya, Perkuat Persaudaraan
Respons Cepat Keluhan Pelanggan, PERUMDAM TKR Tangani Keluhan Air Keruh dan Bau
Mitigasi Dampak Kemarau, PERUMDAM TKR Lakukan Pengerukan Lumpur Untuk Buka Jalur Air Baku
UPDATE 12 SEPTEMBER 2026: Kemarau belum reda, PERUMDAM TKR Terus Salurkan Bantuan Air Tangki ke Seluruh Wilayah Kabupaten
Gerak Cepat Polsek Kawasan Paotere, Tiga Terduga Pencuri Mesin Kapal Diamankan
Warga Bantah Barak Gang Saru Digunakan untuk Narkoba, Pertanyakan Temuan di Lokasi
PPMSU Tegaskan Siap Kawal Kasus Kematian Winda Lorenza hingga Terduga Pelaku Dipenjara
Warga Bongkar Kejanggalan GSN Gang Saru: Diduga Bocor, Razia “Ecek-ecek”, Bandar Tak Tersentuh!

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Dituduh Sembunyikan Bayinya Agar Bisa Masuk ke Ruang Rawat Inap RS Unhas, Seorang IRT Naik Pitam dan Labrak Satpam

Kamis, 20 Agustus 2026 - 01:18 WIB

Kodam XIV/Hasanuddin Kirim 2.212 paket Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT

Berita Terbaru